Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN WAMENA Nomor 35/Pid.B/2014/PN.Wmn
Tanggal 3 Juli 2014 — Pidana - MARKUS LANTIPO
7021
  • Menyatakan Terdakwa MARKUS LANTIPO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; -------------------------------------------------------------------------3.
    Pidana- MARKUS LANTIPO